Pembuktian kepemilikan aset investasi dengan trading kripto di Indonesia dapat dibuktikan dengan adanya “Bukti Simpan Aset Kripto dan Serah Aset Kripto yang dicatat dalam jaringan internet secara digital. Bukti kepemilikan tersebut berupa dokumen baik hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan”. Pengelola tempat penyimpanan tersebut merupakan pihak atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto. Melalui dompet kripto, trader akan bisa mengetahui informasi terkait kepemilikan aset kriptonya sendiri. Dalam hal pembuktian kepemilikan aset kripto pada sidang peradilan, untuk memperkuat pihak trader dalam membuktikan kepemilikan asetnya.
Irfa Khunainah, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 22 Juli 2002. Menyelesaikan pendidikan di SDN Kalinyamat Kulon 01 Kota Tegal (lulus 2014); SMPN 17 Kota Tegal (lulus 2017); SMA N 3 Kota Tegal (lulus 2020); dan Sarjana (S1) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (lulus Maret 2024). Prestasi: Penerima Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Universitas Sumatera Utara tahun 2021; Penerima Pendanaan Program Keativitas Mahasiswa (PKM) Kemendikbud RI tahun 2022; Penerima Beasiswa Bank Indonesia Regional Pekalongan tahun 2022. Karya Ilmiah dan Artikel tersebar di beberapa media online seperti baladena.com. Korespondensi melalui email: [email protected].
Dr. Soesi Idayanti, S.H., M.H. merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal sejak tahun 2000 s.d sekarang. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) pada Universitas Diponegoro tahun 1990, Magister Hukum Universitas Jenderal Sudirman tahun 2004, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret tahun 2021.
Kanti Rahayu, S.H., M.H. merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) tahun 2004 dan Magister Hukum (S2) tahun 2008 di Universitas Diponegoro.