Penyusunan buku Pendidikan Kewarganegaraan ini mengacu pada Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menempatkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian dari komponen Mata Kuliah Inti (MKI) dalam kurikulum pendidikan tinggi dan keputusan Departemen Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang tertuang dalam keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 038/Dikti/Kep./2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mutu Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.