pengayaan materi pada Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa dan sebagai
acuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi DKI Jakarta
khususnya. Selain itu, buku ini dapat menambah wawasan tentang
pengadaan barang dan jasa berorientasi yang ramah lingkungan dan hijau
(Green Public Procurement).
Indonesia terus berupaya meningkatkan pembangunan yang
berkelanjutan
(Suistainable Development) dalam rangka melindungi
lingkungan untuk generasi penerus Indonesia nantinya. Pengendalian terhadap
kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua sehingga
perlu dibuat acuan yang dapat digunakan dalam proses dan penerapan
pengadaan barang/ jasa berkelanjutan. Hal ini penting dan menjadi pusat
konsentrasi
kita karena pengadaan barang/ jasa berkaitan erat dengan
pemenuhan kebutuhan dalam rangka menjalani roda pemerintahan dan
juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap masyarakat tersebut
juga harus memperhatikan keterkaitannya dengan kerusakan hutan dan
kerusakan sumber daya alam lainnya sehingga pengadaan barang/jasa
secara berkelanjutan harus mulai diterapkan selangkah demi selangkah
sehingga dapat melindungi kerusakan lingkungan lebih intensif.
Secara tidak langsung juga kita melindungi dan memperpanjang
kehidupan
generasi penerus kita di masa yang akan datang.
Penggunaan barang-barang yang ramah lingkungan dan proses
produksi barang-barang secara hijau di dunia telah menjadi trend
beberapa tahun terakhir ini. Meskipun Indonesia terlambat dalam
penerapan industri hijau tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali.
Penyusunan regulasi-regulasi dan pedoman-pedoman perlu dilakukan
untuk percepatan penerapan pengdaan barang dan jasa secra ber
kelanjutan. Setidaknya Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi
pemerintah daerah lainnya dalam hal penerapan pengadaan barang/
jasa berkelanjutan. Perlu komitmen yang jelas dan tegas dari semua
stakeholder dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk keberhasilan
dalam penerapan pengadaan barang/ jasa berkelanjutan yang dilakukan
melalui metode pemilihan e-Purchasing atau tender cepat dan adanya
peraturan pelaksanaan teknis sebagai pedoman para pelaku pengadaan
serta pembentukan tim monitoring dan pengendalian pengadaan barang/
jasa berkelanjutan