Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia membuat prinsip checks and balances, supremasi konstitusi, dan kepatuhan pada prinsip hierarki norma tidak bekerja secara ideal. Desain konstitusional baru tersebutÑyang meletakkan pengujian perda sebagai lingkup kewenangan Mahkamah AgungÑtelah mengikis kesempatan norma-norma yang dikandung suatu perda untuk bisa diuji konstitusionalitasnya berlandaskan UUD 1945. Buku ini, yang diangkat dari disertasi Ismail Hasani, menawarkan pemodelan baru mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sebagai respons terhadap keberadaan perda-perda intoleran-diskriminatif. Perda-perda tersebut hingga kini belum memperoleh penyikapan ketatanegaraan dan masih menjadi instrumen pelembagaan diskriminasi. Pembaca diajak memahami betapa mendesak perubahan yang harus dilakukan demi menegakkan integritas hukum Indonesia. ÒIsmail Hasani telah menyampaikan satu hal yang mesti disampaikan seorang peneliti dan akademisi hukum tata negara. Tebaran pemikiran dalam buku ini akan menjadi catatan penting dalam ranah pemikiran hukum tata negara di negeri ini.Ó ÑSaldi Isra, Hakim Konstitusi RI dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ÒPenyatuatapan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Konstitusi selalu dijadikan solusi meski sulit karena mensyaratkan amendemen UUD. Pemikiran alternatif penulis menarik disimak dan menjadi referensi.Ó ÑEnny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ÒBagi Anda yang mau mendalami isu pembelahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan, buku ini layak untuk direkomendasikan.Ó ÑZainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ÒBuku ini menyajikan jalan keluar atas kebuntuan merespons perda intolerandiskriminatif dalam perspektif ketatanegaraan. Ditulis oleh akademisi-aktivis, buku ini layak untuk dibaca, didiskusikan, dan dikembangkan. ÑHendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute