Buku ini memuat kajian antara lain mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represif positivis, penyelesaian sengketa pidana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif. Penulis yang malang melintang dalam penegakan hukum di Indonesia berusaha melakukan kajian menurut perkembangan terkini, dengan segala daya dan kesungguhan hati.