Peraturan delegasi (delegated legislation), dewasa ini memegang peranan yang sangat penting dan bahkan cenderung terus berkembang dalam praktik di hampir semua negara hukum modern. Meskipun demikian, legitimasi demokratis peraturan delegasi masih menjadi perdebatan yang menarik hingga kini.
Mengapa masalah ini menarik? Satu pendapat menyatakan, karena masalah tersebut menyangkut hubungan alat (organ) legislatif dengan alat eksekutif dalam kerangka ajaran pemisahan kekuasaan (trias politica) yang oleh banyak kalangan dipandang sebagai urat nadi pemerintahan demokratis dibawah faham “the rule of law”. Pendelegasian wewenang perundang-undangan yang menimbulkan masalah politis konstitusional.
Peraturan delegasi dewasa ini memegang pernan yang sangat penting dan bahkan cenderung terus berkembang dalam praktik di hampir semua negara hukum modern. Fenomena “delegated legislations” sebagai peraturan pelaksana undang-undang atau “subordinate legislations” ini, diakui sangat penting di semua negara. Hampir tak ada negara yang tak membutuhkannya untuk menggerakkan pemerintahan. Peraturan delegasi merupakan keniscayaan yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan yang lebih tinggi. Tanpa peraturan delegasi, bisa dipastikan pemerintahan akan berjalan lambat bahkan mandeg.