Salah satu perubahan yang sangat mendasar dalam revisi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman adalah ketentuan pengaturan lembaga perbedaan pendapat yang sangat berlainan dengan ketentuan dalam perundangan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Buku ini berasal dari hasil penelitian penulis dan beberapa tulisan yang telah dipublikasi di jurnal, kemudian dilengkapi dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti lain. Tujuan penulisan buku ini adalah membahas tentang perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dalam putusan, khususnya berkaitan dengan perkara perdata dan pidana di pengadilan negeri. Pembahasan dalam buku ini meliputi pengadilan negeri dalam sistem kekuasaan kehakiman, pemeriksaan perkara perdata, pemeriksaan perkara pidana, tinjauan umum tentang perbedaan pendapat dan praktik penerapan perbedaan pendapat dalam putusan perkara perdata dan pidana di pengadilan negeri. Oleh karena itu, buku ini akan sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum pada program S-1 dan S-2, akademisi, para praktisi hukum, serta siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari tentang perbedaan pendapat dalam putusan perkara perdata dan pidana di pengadilan negeri.
Audiobooków kupionych w Google Play możesz słuchać w przeglądarce internetowej na komputerze.
Czytniki e-booków i inne urządzenia
Aby czytać na e-papierze, na czytnikach takich jak Kobo, musisz pobrać plik i przesłać go na swoje urządzenie. Aby przesłać pliki na obsługiwany czytnik, postępuj zgodnie ze szczegółowymi instrukcjami z Centrum pomocy.