Agar dapat menilai perkembangan dan penggunaan hukum komparatif (comparative law) di dunia modern, kita perlu mengkaji hakikat, ruang lingkup dan asal usul istilah tersebut. Sebagai sebuah istilah teknis, ‘hukum komparatif’ harus ditempatkan sebagai salah satu bidang yang paling unik dalam skenario riset dan studi hukum. Jika diinterpretasikan sebagai sebuah kumpulan hukum ruang lingkupnya sangat luas dan menyeluruh, dalam artian ia meliputi segala macam hukum dari semua sistem hukum, juga sebagai deskripsi sebuah metode studi dan riset (lihat Gutteridge [1949], hal. 1.).