Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi

· Sinar Grafika
5,0
4 recensioner
E-bok
459
Sidor
Betyg och recensioner verifieras inte  Läs mer

Om den här e-boken

Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Yaitu Plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia dan Belanda sudah mengadaptasi plea bargaining dalam sistem hukumnya. Yang menarik, beberapa negara seperti Brazilia, Pakistan, dan Nigeria menerapkannya khusus pada kejahatan korupsi. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang menghadapi masalah korupsi sangat serius? Buku ini mengajak para pembaca untuk mendiskusikan sejarah dan perkembangan kedua model tersebut, filosofinya, karakteristiknya yang berbeda dengan model lain, kelebihan dan kritik atasnya serta potensi penerapannya di Indonesia. Buku ini juga mengaitkan kedua model dengan substansi, struktur dan kultur hukum Indonesia, serta membahas tentang seluk beluk kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidananya.

Betyg och recensioner

5,0
4 recensioner

Om författaren

Febby Mutiara Nelson, lahir di Jakarta tanggal 20 Februari 1976. Tahun 2001 meraih gelar Sarjana Hukum dari FHUI. Tahun 2006 meraih gelar Magister Hukum dari Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan meraih gelar Doktor dengan predikat Cumlaude pada Program Doktoral Ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2019. Sejak 2003 menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengampu mata ajar Praktik Hukum Pidana, Praktik Hukum Perdata, Hukum Acara Pidana, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata dan klinik hukum. Saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum seIndonesia (ALHI), Ketua laboratorium dan klinik hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Wakil Ketua LKBH ( 2005–2010); Dewan Penasihat LKBH UI (2010–2015); Pengurus Perhimpunan Mediator Nasional Indonesia (MNI) dan Pengurus AMBI (Asosiasi Mediator Bisnis Indonesia); Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Sejak 2004 aktif melaksanakan penelitian dan program pengabdian masyarakat antara lain: Penelitian mengenai Legal Reform di negara berkembang yang bekerjasama dengan US Aid; Efektivitas Lembaga Praperadilan terhadap Pemenuhan Hak Atas Pemulihan dari Korban Unfair Trial. Sumber Dana E2J USAID; Permasalahan Pemenuhan Hak Narapidana Pasca Pengesahan PP 99/2012 Ditinjau dari Konsep Pemidanaan di Indonesia; Menganalisis dan menganotasi Putusan Mahkamah Agung RI. Sumber dana Mahkamah Agung RI

Anggota Tim Pemeriksaan Makalah Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Bhakti 2010–2015; Participant in E2J University Workshop on Interactive Teaching Methods and Practice-Oriented Analytical Skills for Clinical Legal Education with Professor David Cohen, BA, JD, PhD: Narasumber Workshop Klinik Hukum Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan berbagai Universitas Negeri maupun swasta di Indonesia; Participant in the Transnational Organised Crime Short Course (Collaboration between Faculty of Law Universitas Indonesia and School of Law, Charles Darwin University): Menjadi juri lomba Moot court tingkat regional maupun nasional. Menjadi penyuluh dalam berbagai program penyuluhan hukum: Penyuluhan Hukum mengenai Kekerasan, bekerja sama dengan Community Outreach Program of Universiti Malaya dan Kechara Soup Kitchen, di Malaysia; Penyuluhan Hukum, bekerja sama dengan Community Outreach Program of Universiti Malaya, di Sekolah Bimbingan Jalinan Kasih, Malaysia; di KL Krashpad, Malaysia; di Taman Seri Puteri (TSP) Malaysia; di Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok; Matalangi; dan berbagai komunitas masyarakat termarginal lainnya di Indonesia.

Betygsätt e-boken

Berätta vad du tycker.

Läsinformation

Smartphones och surfplattor
Installera appen Google Play Böcker för Android och iPad/iPhone. Appen synkroniseras automatiskt med ditt konto så att du kan läsa online eller offline var du än befinner dig.
Laptops och stationära datorer
Du kan lyssna på ljudböcker som du har köpt på Google Play via webbläsaren på datorn.
Läsplattor och andra enheter
Om du vill läsa boken på enheter med e-bläck, till exempel Kobo-läsplattor, måste du ladda ned en fil och överföra den till enheten. Följ anvisningarna i hjälpcentret om du vill överföra filerna till en kompatibel läsplatta.