ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang. Boleh jadi pandangan tersebut mengandung
kebenaran sehubungan dengan keluarnya beberapa materi dari sistem hukum dagang. Boleh jadi juga pandangan itu
bersifat prematur karena sesungguhnya masih banyak materi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan atau
disesuaikan.
Dalam tulisan ini diketengahkan materi-materi yang disusun menyerupai cerita yang terdiri dari bagian-bagian
pokok yang saling berkaitan. Bagian pertama menguraikan tentang sejarah dan perkembangan hukum dagang. Bagian
kedua mengenai handelszaak atau obyek yang dapat diperdagangkan dan contoh praktek perdagangan. Bagian
terakhir tentang media yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Seluruh materi yang disajikan dikemas dalam himpunan coretan-coretan yang diberi judul “Hukum
Dagang Intern-nasional”. Perkataan ini sekalian merupakan penegasan konsep hukum dagang sebagai padangan dari
trade law . Konsep yang terakhir ini memiliki persamaan dengan lex mercatoria yang mengatur hubungan perdagangan
iv internasional. Oleh karena itu tulisan mengenai aturan hukum perdagangan dalam negeri diberi embel-embel
“intern-nasional”.
Amanat dari Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada pokoknya
menentukan, Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya
untuk mencerahkan masyarakat. Kewajiban inilah yang selalu menjadi motivasi utama untuk menulis dan menulis
terus sepanjang media untuk itu masih tersedia.
Putu Sudarma Sumadi lahir di Klungkung, Bali, tanggal 19 April 1956. Menyelesaikan pendidikan dasar di
Desa Kusamba (1969), pendidikan menengah di Klungkung (SMPN; 1972, SMAN; 1975). Memperoleh gelar Sarjana
Hukum (SH) dari Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 1981, gelar Sarjana Utama (SU) – Magister Hukum dari
Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada 1987 dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program S3 Program
Pascasarjana Universitas Airlangga pada tahun 1999, dengan disertasi berjudul : “Pengaturan Hukum Persaingan Usaha Di
Indonesia”.
Sejak 1983 menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, menjabat Sekretaris Bagian Hukum Perdata (1993),
menjabat Ketua Pusat Kajian Hukum Bagian Timur Indonesia (1999-2002), Ketua Program Studi Magister (S2) Ilmu
Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana (2008- 2012). Sejak 2009 diangkat menjadi Guru Besar Tetap Ilmu
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sampai saat ini masih bercita-cita menjadi Hakim Adhoc Peradilan
Tindak Pidana Korupsi, dan tetap berkeinginan menerbitkan buku dengan pola seperti ini.
Buku-buku yang telah dihasilkan hingga saat ini;
1. Pengantar Hukum Investasi (2008)
2. Likuidasi Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Perbandingan Hukum I (2008)
3. Hukum Olahraga Dalam Bingkai Hukum Bisnis (2016)
4. Sejarah Hukum dan Hukum Masa Depan Properti serta Kontrak (2017)
5. Penegakan Hukum Persaingan Usaha (2017)
6. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
(2018)
7. Hukum tentang Overschuldigde Betaling,
Konsinyasi, Actio Pauliana (2018)
8. Hukum Bencana (Disaster Law) dan Bencana
Hukum (2019)
9. Hukum Dagang Intern-nasional (2019)