Mengingat belum terdapatnya undang-undang tentang badan hukum, undang-undang khusus mengenai hal itu maka selama ini pihak-pihak yang berkepentingan tampak sudah cukup puas dengan adanya undang-undang lain yang mengandung norma yang dikait-kaitkan – diinterpretasikan – dapat mengukuhkan status entitas mereka sebagai badan hukum, kemudahan mendirikan bentuk badan hukum perusahaan itu juga dapat disaksikan dengan adanya ketentuan Pasal 34 ayat (1) bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan(ayat 2). Dalam buku membahas pemahaman tentang pokok - pokok materi yang di awali dengan ringkas pengertian kosep hukum bisnis.