HIR, peraturan hokum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura;
RBg, peraturan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura; dan
Yurisprudensi.
Penyusunan peraturan perundang-undangan di atas dibuat secara praktis, karena HIR dan RBg disusun berdampingan, serta Yurusprudensi yang berkaitan disusun secara langsung di bawahnya. Dengan demikian, siapa pun dapat dengan mudah dan langsung mengetahui pasal-pasal mana yang diatur oleh HIR dan RBg beserta penerapannya dalam Yurisprudensi.