Melalui rangkaian penelitian yang panjang tersebut (1999-2009), peneliti kemudian ingin mengeksplorasi dan menganalisis lebih lanjut keberadaan politik hukum ketahanan pangan nasional, keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat, khususnya masyarakat Adat Tengger Ngadas dalam pengelolaan sumber daya alam serta hambatan dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mewujudkan keadaulatan pangan dalam sebuah disertasi. Akumulasi hasil penelitian tersebut, digunakan sebagai dasar pijakan untuk merekonstruksi poltik hukum ketahanan pangan nasional agar memilki basis yang kuat pada sistem kearifan lokal masyarakat adat.