(BAB I s.d. BAB VI dan Pasal 1 s.d. Pasal 187)
Mengatur: Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, dan tindakan; gugur- nya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
BUKU KEDUA TENTANG TINDAK PIDANA
(BAB I s.d. BAB XXXVII dan Pasal 188 s.d. Pasal 624)
Mengatur: Tindak pidana terhadap keamanan negara; tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; tindak pidana terhadap negara sahabat; tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah; tindak pidana terhadap ketertiban umum; tindak pidana terhadap proses peradilan; tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan; tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang; tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan; tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah; tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas; tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara; tindak pidana pemalsuan surat; tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan; tindak pidana kesusilaan; tindak pidana penelantaran orang; tindak pidana penghinaan; tindak pidana pembukaan rahasia; tindak pidana terhadap kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; tindak pidana terhadap nyawa dan janin; tindak pidana terhadap tubuh; tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealfaan; tindak pidana pencurian; tindak pidana pemerasan dan pengancaman; tindak pidana penggelapan; tindak pidana perbuatan curang; tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha; tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; tindak pidana jabatan; tindak pidana pelayaran; tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan; tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; tindak pidana khusus; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.