Undang-Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan ini mengatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, vii Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.