Syariat poligami merupakan salah satu syariat sebagaimana syariat yang lainnya, namun banyak yang memberikan kesan negatif terhadapnya, hal itu bukan tanpa sebab, yang kesan itu muncul adakalanya disebabkan oleh oknum yang melakukan poligami tanpa adanya adab dan ilmu poligami, sehingga yang terjadi adalah kezaliman terhadap para istrinya atau salah satu istrinya. Di samping itu, adanya pola pikir yang salah dan keliru dari sebagian orang Islam dan atau orang-orang yang benci terhadap syariat ini, sehingga tidak heran tatkala ada satu kasus rumah tangga poligami yang gagal, maka yang terjadi adalah adanya pemberitaan yang secara terus menerus tentang hal itu, padahal rumah tangga yang paling banyak kegagalan yang dibuktikan dengan adanya perceraian adalah justru mereka yang berumah tangga secara monogami, dan data Badan Pusat Statistik sudah menjelaskan hal tersebut.
Maka, syariat ini yang merupakan aturan yang diberikan Allah swt yang tentunya ada hikmah dan maslahah yang besar, umat belum menerimanya secara komprehensif tentang pemahaman yang benar. Maka, untuk itulah tulisan ini menjadi salah satu dari sekian banyak buku yang sudah ada yang setidaknya memberikan perspektif lain tentang rumah tangga poligami.
Keadilan berpoligami merupakan salah satu sebuah hukum akibat yang muncul ketika terjadi sebuah pernikahan poligami. Keadilan dalam konteks ini adalah keadilan dalam aspek sandang, pangan, papan, dan jadwal menginap yang harus diberikan suami kepada para istrinya. Namun, tidak jarang yang terjadi dimasyarakat masalah keadilan ini menjadi sesuatu yang susah dilaksanakan oleh rumah tangga poligami, sehingga banyak terjadi kezaliman sana sini yang berakibat akan kegagalan rumah tangga tersebut.