Namun lemahnya pemahaman teori terhadap hukum dapat menyebabkan hal yang mungkin selama ini sering menjadi masalah ketika mengkaji ilmu hukum. Dan konteks yang harus dilakukan adalah terus mengkaji kajian-kajian hukum yang timbul dalam masyarakat dewasa ini. Tujuan mempelajari ilmu hukum sendiri adalah digunakan untuk membentuk kepribadian yang lebih baik, karena hukum mengandung nilai-nilai tertentu seperti pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terpadu dalam diri individu.
Kemudian setelah Pengantar dan Definisi Hukum buku ini juga membahas aspek-aspek yang ada dalam hukum di antaranya Konsep Dasar dalam Ilmu Hukum yang meliputi Subjek Hukum, Objek Hukum, Hak dan Kewajiban. Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial, Sumber, Tujuan, dan Fungsi Hukum, Asas dan Sistem Hukum, Aliran-aliran Teori dalam Ilmu Hukum serta Penemuan Hukum. Jadi dari apa yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam ilmu hukum yang akan akan dipelajari ada berbagai aspek-aspek yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, sehingga besar harapan agar buku ini dapat bermanfaat dan berperan bagi kemajuan dunia akademik.
Rudini Hasyim Rado, S.H., M.H., lahir di Maluku Tenggara, 28 Juni 1992. Saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua. Pendidikan Tinggi ditempuh mulai dari sarjana di Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar (lulus 2013), Pascasarjana di Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (lulus 2016), Semarang. Saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia LPPM Universitas Musamus dan penulis aktif mengajar pada jenjang sarjana Universitas Musamus. Jalin kerja sama dengan penulis via surel [email protected].
Marlyn Jane Alputila, S.H., M.H., lahir di Ambon, 16 April 1985, saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua. Pendidikan Tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakulas Hukum Universitas Pattimura Ambon (lulus 2008), Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 2012), Makassar, pernah menjadi Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Musamus dan saat ini penulis aktif mengajar pada jenjang sarjana Universitas Musamus. Jalin kerja sama dengan penulis via surel [email protected].
Nurul Widhanita Y. Badilla, S.H., M.H., lahir di Jayapura, 24 Juni 1991, saat ini penulis tinggal di Merauke, Provinsi Papua. Pendidikan Tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (lulus 2013), Pascasarjana di Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Saat ini menjabat sebagai Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Musamus dan penulis aktif mengajar pada jenjang sarjana Universitas Musamus. Jalin kerjasama dengan penulis via surel [email protected].