Sesuai dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun
2007 Pasal 24 yang menyebutkan bahwa perpustakaan
perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka
dalam pengelolaan sarana komunikasi ilmiah ini
perpustakaan perguruan tinggi sudah seharusnya
memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana
pendukungnya. Karena memang jurnal-jurnal ilmiah
yang dikelola pada perpustakaan perguruan tinggi sudah
semestinya berbasis elektronik.
Para peneliti dari semua disiplin ilmu
pengetahuan dapat mempublikasikan artikel mereka
pada media publikasi ilmiah seperti sistem jurnal
elektronik maupun cetak. Sebagai peneliti yang memiliki
kompetensi dan reputasi, maka artikel yang dihasilkan
juga memiliki kualitas yang baik.