Penyempurnaan proses bisnis Pelaporan pada dasarnya dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya transparansi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan pemerintah. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung tercapainya salah satu target pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yaitu untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh Bada Pemeriksa Keuangan (BPK).
Business Process Improvement dalam Modul Pelaporan meliputi penyempurnaan mekanisme pelaporan melalui penggunaan SPAN single database. Database yang terintegrasi dalam lingkup Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) ini akan menghindarkan adanya information discrepancy yang dihasilkan oleh entitas‐entitas yang berbeda dalam lingkup BUN sebagaimana yang sering terjadi saat ini. Selain itu, konsep ini akan mempercepat alur pelaporan karena entitas yang lebih tinggi tidak lagi harus menunggu dari entitas di bawahnya untuk menerima laporan, melainkan entitas tersebut bisa memenuhi sendiri laporan yang dibutuhkan dengan langsung mengakses ke database. Dampak positif lainnya dari penggunaan single database adalah adanya simplifikasi dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan (penyederhanaan level rekoniliasi). Namun demikian, konsekuensinya adalah perlunya penyempurnaan prosedur rekonsiliasi di level terendah (KPPN‐Satker) yakni perlunya dilakukan reformulasi prosedur rekonsiliasi.
Pengembangan lainnya dalam Modul Pelaporan adalah penyempurnaan laporan keuangan itu sendiri. Dalam konteks pengembangan SPAN, akan dihasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap. Di samping laporan keuangan berbasis kas yang merupakan statutory report yaitu Laporan Realisasi Anggaran, juga akan dihasilkan laporan keuangan berbasis akrual yang akan memberikan informasi keuangan yang lebih komprehensif sehingga lebih relevan dan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
Disamping itu, Modul Pelaporan juga akan menfasilitasi disusunnya sebuah laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics atau GFS). Laporan keuangan berbasis Sistem GFS ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Sebuah terobosan dalam penyusunan laporan internal juga menjadi concern dan pemikiran dalam pengembangan proses bisnis Pelaporan. Laporan internal yang bersifat manajerial (managerial report) yang dihasilkan Kementerian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) begitu banyak jumlahnya. Disamping kajian untuk melakukan penyederhanaan, juga dilakukan kajian terhadap prosedur penyajian dan penyusunannya yang bisa memenuhi prinsip‐prinsip kemudahan, kecepatan dan ketepatan. Konsep “User Defined Reporting” merupakan sebuah gagasan yang layak dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan ini . Konsep ini memungkinkan setiap user (pengguna) dari laporan keuangan untuk bisa mendesain dan mencetak sendiri kebutuhan laporannya dengan cara mengakses database secara langsung.
Last but not least, Modul Reporting juga merancang pengintegrasian Laporan Keuangan dengan Laporan Kinerja. Rancangan ini tidak lepas dari konsep “Performance Based Budgeting” yang mengarahkan pengguna anggaran untuk menyusun anggarannya dengan berbasis kinerja. Laporan Kinerja yang selama ini dihasilkan dari sistem yang terpisah akan dipadukan dengan Laporan Keuangan dalam satu sistem SPAN.
Modul ini akan menjadi bahan diskusi dan pijakan awal bagi pengkajian dan pengembangan proses bisnis Pelaporan berikutnya, sehingga apa yang menjadi harapan bagi peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat terwujud.