Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis

Β· Yayasan Pustaka Obor Indonesia
4,4
17Β ΠΎΡ‚Π·ΠΈΠ²Π°
Π•Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½Π° ΠΊΠ½ΠΈΠ³Π°
210
Π‘Ρ‚Ρ€Π°Π½ΠΈΡ†ΠΈ
ΠžΡ†Π΅Π½ΠΊΠΈΡ‚Π΅ ΠΈ ΠΎΡ‚Π·ΠΈΠ²ΠΈΡ‚Π΅ Π½Π΅ са ΠΏΠΎΡ‚Π²ΡŠΡ€Π΄Π΅Π½ΠΈ  НаучСтС ΠΏΠΎΠ²Π΅Ρ‡Π΅

Всичко Π·Π° Ρ‚Π°Π·ΠΈ Π΅Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½Π° ΠΊΠ½ΠΈΠ³Π°

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.Β 
Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.Β 

ΠžΡ†Π΅Π½ΠΊΠΈ ΠΈ ΠΎΡ‚Π·ΠΈΠ²ΠΈ

4,4
17Β ΠΎΡ‚Π·ΠΈΠ²Π°

Π—Π° Π°Π²Ρ‚ΠΎΡ€Π°

Rianto Adi, adalah Guru Besar Sosiologi Hukum di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta. Lahir di Madiun, 11 Februari 1951, memperoleh gelar Sarjana Hukum (1975) dari Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, S-2 (MA-Sosiologi) dari Santo Thomas University, Manila, Philipina pada 1982, dan S-3 (Ph.D-Population Studies) dari Adelaide University, South Australia, pada 1997.

Setelah lulus dari SMA Negeri I Madiun, ia bekerja di Perpustakaan dan Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia hingga akhir tahun 1974. Awal tahun 1975 ia bekerja sebagai asisten peneliti di Pusat Penelitian Atma Jaya Jakarta. Tahun 1978 ia mulai mengajar Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Atma Jaya dan akhir tahun 1979 ia memperoleh beasiswa dari Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia untuk mengikuti program S-2 dan magang di Social Research Centre, Santo Thomas University di Philipina. Kembali dari Manila ia mengajar Metodologi Penelitian dan Sosiologi. Pada tahun 1990 ia memperoleh beasiswa dari Australian International Development Assistance for an Award Under the Equity and Merit Scholarship Scheme (EMSS-AIDAB) untuk mengikuti program S-3 di Adelaide, South Australia.

Pada 15-20 Februari 1999 ia mengikuti penataran dan lokakarya sosiologi hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak itu, penelitian-penelitianΒ yang ia lakukan pada umumnya berkaitan dengan sosial dan hukum. Ia tertarik pada sosiologi hukum dan mulai mengajar mata kuliah tersebut. Tulisan yang berkaitan dengan sosiologi hukum dapat dibaca di buku ini.

ΠžΡ†Π΅Π½Π΅Ρ‚Π΅ Ρ‚Π°Π·ΠΈ Π΅Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½Π° ΠΊΠ½ΠΈΠ³Π°

ΠšΠ°ΠΆΠ΅Ρ‚Π΅ Π½ΠΈ ΠΊΠ°ΠΊΠ²ΠΎ мислитС.

Π˜Π½Ρ„ΠΎΡ€ΠΌΠ°Ρ†ΠΈΡ Π·Π° Ρ‡Π΅Ρ‚Π΅Π½Π΅Ρ‚ΠΎ

Π‘ΠΌΠ°Ρ€Ρ‚Ρ„ΠΎΠ½ΠΈ ΠΈ Ρ‚Π°Π±Π»Π΅Ρ‚ΠΈ
Π˜Π½ΡΡ‚Π°Π»ΠΈΡ€Π°ΠΉΡ‚Π΅ ΠΏΡ€ΠΈΠ»ΠΎΠΆΠ΅Π½ΠΈΠ΅Ρ‚ΠΎ Google Play Книги Π·Π° Android ΠΈ iPad/iPhone. Π’ΠΎ Π°Π²Ρ‚ΠΎΠΌΠ°Ρ‚ΠΈΡ‡Π½ΠΎ сС синхронизира с ΠΏΡ€ΠΎΡ„ΠΈΠ»Π° Π²ΠΈ ΠΈ Π²ΠΈ позволява Π΄Π° Ρ‡Π΅Ρ‚Π΅Ρ‚Π΅ ΠΎΠ½Π»Π°ΠΉΠ½ ΠΈΠ»ΠΈ ΠΎΡ„Π»Π°ΠΉΠ½, ΠΊΡŠΠ΄Π΅Ρ‚ΠΎ ΠΈ Π΄Π° стС.
Π›Π°ΠΏΡ‚ΠΎΠΏΠΈ ΠΈ ΠΊΠΎΠΌΠΏΡŽΡ‚Ρ€ΠΈ
ΠœΠΎΠΆΠ΅Ρ‚Π΅ Π΄Π° ΡΠ»ΡƒΡˆΠ°Ρ‚Π΅ Π·Π°ΠΊΡƒΠΏΠ΅Π½ΠΈΡ‚Π΅ ΠΎΡ‚ Google Play Π°ΡƒΠ΄ΠΈΠΎΠΊΠ½ΠΈΠ³ΠΈ посрСдством ΡƒΠ΅Π± Π±Ρ€Π°ΡƒΠ·ΡŠΡ€Π° Π½Π° ΠΊΠΎΠΌΠΏΡŽΡ‚ΡŠΡ€Π° си.
Π•Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½ΠΈ Ρ‡Π΅Ρ‚Ρ†ΠΈ ΠΈ Π΄Ρ€ΡƒΠ³ΠΈ устройства
Π—Π° Π΄Π° Ρ‡Π΅Ρ‚Π΅Ρ‚Π΅ Π½Π° устройства с Π΅Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½ΠΎ мастило, ΠΊΠ°Ρ‚ΠΎ Π½Π°ΠΏΡ€ΠΈΠΌΠ΅Ρ€ Π΅Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½ΠΈΡ‚Π΅ Ρ‡Π΅Ρ‚Ρ†ΠΈ ΠΎΡ‚ Kobo, трябва Π΄Π° ΠΈΠ·Ρ‚Π΅Π³Π»ΠΈΡ‚Π΅ Ρ„Π°ΠΉΠ» ΠΈ Π΄Π° Π³ΠΎ ΠΏΡ€Π΅Ρ…Π²ΡŠΡ€Π»ΠΈΡ‚Π΅ Π½Π° устройството си. Π˜Π·ΠΏΡŠΠ»Π½Π΅Ρ‚Π΅ ΠΏΠΎΠ΄Ρ€ΠΎΠ±Π½ΠΈΡ‚Π΅ инструкции Π² ΠŸΠΎΠΌΠΎΡ‰Π½ΠΈΡ Ρ†Π΅Π½Ρ‚ΡŠΡ€, Π·Π° Π΄Π° ΠΏΡ€Π΅Ρ…Π²ΡŠΡ€Π»ΠΈΡ‚Π΅ Ρ„Π°ΠΉΠ»ΠΎΠ²Π΅Ρ‚Π΅ Π² ΠΏΠΎΠ΄Π΄ΡŠΡ€ΠΆΠ°Π½ΠΈΡ‚Π΅ Π΅Π»Π΅ΠΊΡ‚Ρ€ΠΎΠ½Π½ΠΈ Ρ‡Π΅Ρ‚Ρ†ΠΈ.