Bayang-Bayang Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha

·
· Universitas Brawijaya Press
5.0
1 review
Ebook
140
Pages
Ratings and reviews aren’t verified  Learn More

About this ebook

Kartel merupakan isu yang sangat penting dan menarik dalam hukum persaingan usaha di banyak negara, termasuk di Indonesia. Kartel pada dasarnya adalah perjanjian antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk menghilangkan persaingan di antara mereka.

Kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengoordinasikan kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar. Kartel akan memaksa konsumen membayar lebih mahal suatu produk, baik barang mewah maupun barang-barang biasa yang diperlukan masyarakat seperti obat-obatan, vitamin, minyak goreng dan sebagainya. Dalam melakukan kartel, pelaku usaha menggunakan berbagai cara untuk mengoordinasikan kegiatan mereka, seperti melalui pengaturan produksi, penetapan harga secara horizontal, kolusi tender, pembagian wilayah, pembagian jumlah konsumen secara nonteritorial, ataupun pembagian pangsa pasar.

Kartel akan merugikan perekonomian, karena para pelaku usaha anggota kartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga, seperti pembatasan jumlah produksi, yang akan menyebabkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya. Kartel juga dapat menyebabkan inefisiensi dalam produksi ketika mereka melindungi pabrik yang tidak efisien, sehingga menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang atau jasa dalam suatu industri.

Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas referensi di bidang hukum persaingan usaha khususnya tentang Kartel. Buku ini menggambarkan secara jelas apa yang dimaksud dengan Kartel, jenis-jenis Kartel dan bagaimana cara membuktikan adanya Kartel dan dampak apa yang timbul dengan adanya Kartel terhadap persaingan usaha serta dilengkapi dengan contoh-contoh kasus kartel dan leniency program dan bagaimana otoritas persaingan usaha dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembuktian terhadap perkara kartel.

Semoga kehadiran buku ini memberikan tambahan pengetahuan dan referensi, yang saat ini dirasakan masih sangat minim khususnya bagi para mahasiswa, praktisi hukum persaingan usaha, dan para pelaku usaha.

Ratings and reviews

5.0
1 review

About the author

Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum. dilahirkan di Nganjuk pada Tanggal 3 Mei 1967, saat ini tinggal di Perum Sukun Pondok Indah Blok V No. 8 Malang. Menjadi dosen sejak tahun 1991 hingga sekarang di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Riwayat pendidikan secara singkat studi S1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1986- 1990, kemudian melanjutkan studi S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung 1996-1999. Kemudian melanjutkan kembali studi S3 di Program Pascasarjana Univeristas Padjadjaran Bandung Tahun 2001-2005. Pernah menjabat sebagai Ketua Program studi Magister Kenotariatan pada tahun 2005 sampai dengan 2006. Selain sebagai dosen sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 menjabat sebagai Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, dan sempat menjadi Wakil Ketua KPPU RI pada tahun 2010-2011. Kemudian pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 terpilih kembali menjadi Komisioner KPPU RI dan saat ini menjadi Ketua Departemen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Telah menulis beberapa buku, di antaranya Regulasi Anti-Dumping di Bawah Bayang-Bayang WTO, Cyber Law: Kontrak Elektronik di Bawah Bayang-Bayang Pelaku Usaha dan Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Hukum Perdagangan Internasional dan Pengantar Hukum Perjanjian Internasional.

Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum. lahir di Probolinggo pada 11 Agustus 1978. Menyelesaikan pendidikan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 2000, pendidikan Strata-2 di Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2002, dan Strata-3 di Program Doktor Falsafah pada Fakulti Undang-Undang Kebangsaan Malaysia pada tahun 2015. Menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 2002. Pada tahun 2007-2009 menjadi Sekretaris Bagian Hukum Internasional. Pada Tahun 2015-2019 menjadi Ketua Bagian Hukum Internasional. Pada tahun 2019-2020 menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) dan saat ini tengah menjadi Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya. Spesifikasi keilmuan yang ditekuni adalah Hukum Bisnis Internasional. Aktif dalam beberapa penelitian dan menjadi narasumber dalam berbagai seminar, serta menjadi narasumber dalam Forum Group Disscussion (FGD) yang dilakukan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha di bidang hukum persaingan usaha, sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.