melupakan konsep penegakan hukum. Justru hukom suloh itu
sebagai ruang yang dapat digunakan dalam menegakkan
hukum yang dimaksud. Namun demikian, alternatif ini bukan
tanpa hambatan, terutama terkait kebijakan politik.
Tawaran ini disebabkan bahwa setelah sekian lama,
dengung pelanggaran HAM tak juga selesai. Untuk konteks
penegakan hukum ini, membutuhkan kebijaksanaan semua
pihak untuk melihat secara realitas proses pencapaiannya.
Tidak boleh melupakan banyak hal yang mengelilingi berbagai
keadaan.
Sulaiman Tripa, lahir di Panteraja, 2 April 1976. Sedang terus belajar menulis, dan selama ini menulis sejumlah artikel baik untuk suratkabar, jurnal, dan laman. Sudah menulis sejumlah buku. Sejak tahun 2006, mengajar mata kuliah Hukum dan Masyarakat pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Sejak 2010 mengelola Sikula Merangkai Kata –komunitas yang membantu mereka yang sama-sama ingin belajar menulis bersama. Menulis setiap hari untuk blog kupiluho.wordpress.com. Sehari-hari aktif di ruang Kanun Jurnal Ilmu Hukum dan Satuan Jaminan Mutu Fakultas.