sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian
alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai
hukum Aceh. Istilah ini mulai muncul di kalangan terbatas
akademisi hukum, setelah disahkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-undang tersebut mengatur sejumlah hal
spesial untuk Aceh dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang diatur
secara khusus dan istimewa.
Buku ini, ingin menawarkan cara pandang tertentu
mengenai hukum Aceh. Istilah ini bisa saja diperdebatkan,namun perkembangan hukum mengenai Aceh menampakkan sejumlah hal yang khas.
Sulaiman Tripa, lahir di Panteraja, 2 April 1976. Sedang terus belajar menulis, dan selama ini menulis sejumlah artikel baik untuk suratkabar, jurnal, dan laman. Sudah menulis sejumlah buku. Sejak tahun 2006, mengajar mata kuliah Hukum dan Masyarakat pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Sejak 2010 mengelola Sikula Merangkai Kata –komunitas yang membantu mereka yang sama-sama ingin belajar menulis bersama. Menulis setiap hari untuk blog kupiluho.wordpress.com. Sehari-hari aktif di ruang Kanun Jurnal Ilmu Hukum dan Satuan Jaminan Mutu Fakultas.