KABAR itu mengejutkan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal.Beberapa saat setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dua pekan lalu, selarik pesan pendek masuk ke telepon selulernya.Ada sejumlah pasal di dalam undang-undang baru itu yang bisa “mengirim” wartawan ke penjara.