Jakarta akan menghapus tunggakan
retribusi rumah susun sederhana
sewa senilai Rp 1,37 miliar. Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman DKI Jakarta,
Arifin, mengatakan tunggakan itu
sudah kedaluwarsa dan tergolong
piutang tak lancar pada kurun
2011-2013. “Penghuninya sudah
meninggalkan rumah susun,” kata
dia, di Balai Kota, kemarin.