Konsep “sound governance” digunakan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang bukan hanya jelas secara demokratik, dan tanpa cacat secara ekonomi, finansial, politik konstitusional, organisasi, administratif, manajerial, dan etika, tapi juga jelas secara internasional/global dalam cara yang independen dan mandiri. Sound governance merefleksikan fungsi governing dan administratif dengan kinerja organisasi dan manajerial yang jelas dan bukan hanya kompeten dalam perawatan, tapi juga antisipatif, respontif, akuntabel dan transparan, korektif dan berorientasi jangka panjang meskipun operasinya dalam jangka pendek.