Kekuasaan kehakiman di Indonesia secara teoretis dan normatif adalah independen, merdeka, dari segala pengaruh-pengaruh yang dapat merintangi keberfungsiannya dalam proses peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, maka sangat urgen diketahui agar dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu sendiri.