Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin "victima" (korban) dan "logos" (ilmu pengetahuan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu korban (viktim) dari pelanggaran atau tindak pidana.
Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai dari hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan saat ini.