Saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain terdapatnya perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dengan dikeluarkannya UUCK, maraknya kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, maraknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, kurangnya keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pengendalian pemanfaatan ruang, belum lengkapnya struktur kelembagaan pengawasan dan pengendalian, serta kurangnya kualitas dan kuantitas SDM dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyusun Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Kawasan di sekitar Perbatasan Negara untuk menjawab berbagai isu strategis dan tantangan bidang pemanfaatan pemanfaatan ruang.
Semoga buku ini dapat memberi informasi kepada pemangku kepentingan tentang arahan pengendalian dalam Kawasan Perbatasan Negara sehingga dapat menjadi pedoman pengaturan kawasan oleh pengelola Kawasan Perbatasan. Selain itu, buku ini juga diharapkan menjadi metode sosialisasi tentang pemanfaatan ruang-ruang di dalam kawasan perbatasan negara kepada masyarakat sebagai pendukung perwujudan tertib tata ruang.
Akhir kata, selamat mengambil manfaat dari Buku Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini.