Penulisan buku ini sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kurator dalam menjalankan tugasnya untuk menentukan dan melaksanakan pembagian boedel pailit khususnya terhadap kreditor-kreditor yang diistimewakan. Untuk menganalisis dan mencari solusi hukum atas penerapan prinsip keadilan dalam penentuan prioritas untuk pembagian boedel pailit terhadap kreditor preferen dan kreditor separatis selaku kreditor yang sama-sama diistimewakan. Selain itu, di dalam buku ini disajikan analisis dan mencarikan solusi hukum atas jaminan kepastian hukum dalam menentukan prioritas pembagian boedel pailit terhadap kreditor preferen dan kreditor separatis, serta disajikan analisis dan mencarikan solusi hukum atas perspektif pembangunan sistem hukum kepailitan yang diharapkan dalam pemberesan harta pailit sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur.