Moderasi Beragama, sebagai program resmi pemerintah yang giat dipromosikan dalam beberapa tahun terakhir ini, adalah bentuk kehadiran negara untuk menanggapi realitas keagamaan mutakhir Indonesia. Isu-isu itu mencakup intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama, hingga politisasi dan ancaman kekerasan dari kelompok agama. Bagian Pertama buku ini menggali ide moderasi beragama secara kritis. Yaitu dengan menempatkannya dalam konteks wacana global tentang moderasi, sejarah tata kelola keagamaan Indonesia, maupun efektifitasnya untuk memecahkan masalah-masalah mutakhir kita. Bagian Kedua mengeksplorasi lebih dalam, dengan mengusung perspektif kebebasan beragama atau berkeyakinan, sebagai norma yang telah ada dalam Konstitusi Indonesia sejak tahun 1945 dan diperkuat setelah tahun 1998. Apakah moderasi sejalan atau bersimpang jalan dengan komitmen pada kebebasan? Cukupkah menjadi “moderat”? Apa yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa program dan wacana ini membantu memenuhi cita-cita konstitusi kita?