SETIAP tahun terdapat ribuan perkara peninjauan kembali (PK) yang masuk ke Mahkamah Agung (MA). Karena itu, pemahaman yang lebih utuh tentang PK sangat penting bagi sarjana hukum yang ingin menguasai atau menggeluti sistem peradilan, khususnya sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah PK dapat digunakan untuk mengatasi rekayasa kasus yang kadang terjadi selama ini? Benarkah PK menjadi sumber inkonsistensi terbesar dalam sistem peradilan Indonesia? Apakah PK hanya boleh diajukan satu kali atau bisa berkali -kali? Apa kaitan PK dengan pidana mati? Bagaimana mesti menyikapi PK yang merugikan terpidana, seperti PK oleh jaksa? Apakah PK hanya urusan hakim agung di MA, dan apa peran hakim tingkat pertama atau banding dalam PK? Ini hanya sebagian pertanyaan yang dijawab oleh buku cemerlang yang diangkat dari disertasi ini. “Di Indonesia, ini adalah satu-satunya buku yang membahas secara mendalam hubungan antara PK dan ne bis in idem.” —Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Penulis memberikan kontribusi wawasan baru bagi ilmu pengetahuan hukum. Dalam konteks Indonesia, buku ini pasti akan memecah kebuntuan; juga secara internasional, buku ini inovatif.” —Marc A. Loth, Guru Besar Hukum Perdata Tilburg Law School, mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Belanda/Hoge Raad der Nederlanden “Saya yakin buku ini akan menjadi kontribusi besar bagi studi hukum pidana, serta untuk tujuan reformasi kebijakan peradilan di Indonesia.” —Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI “Buku ini adalah hasil penelitian yang solid, yang memberi landasan jelas bagi masalah konseptual yang sangat teknis dan kompleks, juga memberi solusi hukum untuk masalah yang diidentifikasi.” —Maurice Adams, Guru Besar Yurisprudensi Tilburg Law School “Penulis menunjukkan bahwa sekompleks apa pun permasalahan dalam sistem peradilan, asas dan teori selalu bisa digunakan untuk mendekatinya. Rekomendasi yang diajukan pun menantang untuk diadopsi, terutama dalam bentuk kebijakan legislasi.” —Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia “Penulis berhasil mendalami sistem PK pidana di Indonesia beserta problematika - nya. Pengalaman dan interaksi intensif Penulis dengan sistem peradilan Indonesia membuat rekomendasi yang diajukan cukup substansial sehingga perlu menjadi bahan refleksi bersama.” —Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung RI, Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro