Kebijakan Luar Negeri (KLN) Indonesia sudah saatnya memasuki tahap baru. Pertama, karena tidak cukup berhenti di kajian “diplomator”, tetapi ke “negosiator”, dan masuk ke “regulator”. KLN harus mampu meregulasi tatanan global. Bagaimana? Diperkenalkan KLN Level 4—bukan “Industri 4.0”. Buku ini juga membawa khazanah kebijakan publik luar negeri dari “realisliberalis-strukturalis”, sampai menjelajah hingga “black-swan”.
Kedua, karena hari ini, setiap kebijakan publik suatu negara, apalagi negara kelas G-20 seperti Indonesia, adalah Kebijakan Luar Negeri, karena memengaruhi kebijakan negara lain di kawasan dan dunia. Dus, Kebijakan Luar Negeri hari ini tidak cukup dikembangkan di atas alas keilmuan hubungan internasional saja, namun dengan cara mengkapitalisasi keilmuan kebijakan publik secara luas.