Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010.
Peraturan Bersama Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015.
Ratna WP, 25 Oktober 1990. Lulus dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Tahun 2012. Mulai menulis ketika kuliah, kebanyakan menulis non-fiksi dan mengikuti lomba karya tulis ilmiah nasional, bidang hukum. Ketika memulai untuk merambah ke jalur fiksi, maka memutuskan untuk bergabung dan menimba ilmu lewat FLP (Forum Lingkar pena) Jakarta.
Penulis buku berjudul Casual Hypnosis (2017). Artikel pertama kali dimuat di Mimbar Mahasiswa Koran Solopos berjudul “Belajar Melalui Sinetron”. Karya Ilmiah yang pernah menjadi juara, Kajian Komparasi Hukum Terhadap Hipnosis Forensik Sebagai Metode Investigasi Progresif Dalam Perspektif Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Sistem Hukum Islam (Sebuah Kajian Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia) (Juara II tingkat Nasional Tahun 2011), Kajian Progresivitas Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia Berkait Pemanfaatan Metode Hipnosis Forensik Berbasis Scientific Crime Investigation (Juara I tingkat Nasional Tahun 2012), dan lain-lain. Menerbitkan buku antologi bersama teman-teman FLP Muda 18 berjudul Buku Dongeng Airis.
Saat ini tinggal di Lampung. Bisa dihubungi via: Blog: Tintaindonesia.wordpress.com, Email: [email protected]