Pertama, pengaturan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam instrumen hukum internasional terdapat di peraturan-peraturan minimun standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (“The Beijing Rules”), Resolusi No. 40/33, 1985. Kedua, instrumen hukum internasional memiliki arti penting dalam pengaturan anak yang berhadapan dengan peradilan anak. The Beijing Rules merupakan instrumen internasional yang menjadikan salah satu dasar hukum negara Indonesia demi ikut mewujudkan upaya perlindungan anak dalam segala aspek kehidupan terutama dalam aspek hukum. Tonggak lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.
Galih Dwi Anggara, S.H., lahir pada tahun 1998 di Penggaron Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Riwayat pendidikan penulis di antaranya adalah SD Negeri Plamongan Sari 01 Semarang (tahun 2010), SMP Negeri 34 Semarang (tahun 2013), SMK Pelita Nusantara 2 Semarang (tahun 2016), dan Universitas Pancasakti Tegal (bulan Maret tahun 2022). Saat ini berdinas di kesatuan Kepolisian Resort Tegal Kota.
Imam Asmarudin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menempuh pendidikan terakhir di Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Sudirman pada tahun 2011. Saat ini sedang menempuh pendidikan Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jenderal Sudirman sejak tahun 2021. Sejumlah karya terbaru telah terbit di baladena.id dan masih banyak yang lainnya termasuk publikasi jurnal ilmiah bereputasi.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Pendidikan terakhir di Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (lulus tahun 2011). Saat ini menempuh pendidikan Doktoral (S3) pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan dibiayai oleh Beasiswa Pendidikan Indonesia tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.