UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian nasional hendaknya diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Namun dalam praktiknya, banyak kegiatan pengelolaan SDA yang merusak lingkungan hidup dan mengabaikan prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Akibatnya, dalam empat dasawarsa terakhir, pengelolaan SDA, khususnya di sektor pertambangan mineral telah didominasi asing. Kesenjangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan SDA juga menyebabkan terjadinya kerusakan dan degradasi lingkungan hidup, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Salah satu faktor penyebab hal tersebut karena belum harmonisnya peraturan perundang-undangan sektoral di bidang lingkungan hidup. Buku ini akan membahas hakikat harmonisasi hukum berdasarkan prinsip tata kelola SDA dan lingkungan hidup, pengaturan harmonisasi hukum berdasarkan prinsip tata kelola SDA dan lingkungan hidup, dan konsep hukum yang ideal untuk membentuk hukum lingkungan yang berkeadilan, demokratis, dan berkelanjutan. Dalam buku ini, penulis menganalisis, menjelaskan, dan menemukan hakikat harmonisasi hukum berdasarkan prinsip tata kelola SDA dan lingkungan hidup; mengkaji pengaturan harmonisasi hukum berdasarkan prinsip tata kelola SDA dan lingkungan hidup; menganalisis dan menjelaskan konsep hukum yang ideal untuk membentuk hukum lingkungan yang harmonis, berkeadilan, demokratis, dan berkelanjutan.