Pajak yang menjadi objek amnesti pajak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 dibatasi untuk kewajiban Pajak Penghasilan dan PPN/PPnBM. Wajib Pajak bisa meneliti kembali apakah kewajibannya pajaknya selama ini telah dijalankan dengan benar. Jika belum benar, maka melalui Undang-undang amnesti pajak ini Wajib Pajak diberi kesempatan untuk diampuni dengan cara membayar uang tebusan, serta syarat dan tata caranya diatur melalui Undang-undang tersebut dan peraturan terkait lainnya.
Semoga dengan hadirnya ebook ini, bisa mempermudah para pembaca untuk memahami amnesti atau pengampunan pajak yang menjadi progam dan kebijakan pemerintah Indonesia untuk masa depan perpajakan dan perekonomian Indonesia yang semakin baik, maju berkembang.