Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum, mulai dari zaman pendudukan Jepang, berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Presiden hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Semua materi yang diangkat diharapkan mampu menjawab permasalahan yang acap kali timbul dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menjadi pembangunan yang berkelanjutan, dengan menganut prinsip keterbukaan dan transparansi dengan memperhatikan hak-hak individu, masalah sosial, masalah ekonomi, dan masalah budaya. Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus dapat menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia sebagai wujud penerapan Pancasila sebagai dasar negara.
Adrian Sutedi, S.H., M.H., lahir di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1966. Menamatkan sekolah SMA Negeri 1 Jakarta, kemudian melanjutkan Sarjana Hukum dengan Jurusan Hukum Perdata, Magister Hukum (S2) dengan jurusan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia tahun 2002.
Berbagai Pengalaman bekerja juga diperolehnya, yakni pegawai BNI 1946 (1992-1993), konsultan hukum pertanahan dalam perkara tanah pada Kantor Advokat Lawrence T.P. Siburian & Associates, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai jabatan pun ditempuhnya, yakni Kasubag Tata Usaha pada Biro Hukum; Kasubag Tata Hukum pada Biro Hukum; Kasubag Tatalaksana Dinas Daerah, dan Kasubag Pelayanan Publik pada Biro Ortala