“Bab Air” adalah yang sebabnya sampai kepada aneka hukumnya. Di dalam bab terkadang disebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan maksud bab, sekalipun tidak termasuk yang diterjemahkan untuknya seperti memasukkan khitan, memotong kuku, memotong kumis dan semacamnya di dalam bab siwak; karena keberadaannya mengumpulkan bagian dari hal-hal fitrah maka perkiraannya adalah bab siwak, yang berkaitan dengannya, dan yang mendekatinya.
Ungkapannya: “Boleh digunakan bersuci” kata “boleh” terkadang digunakan dengan makna halal, terkadang dengan makna sah, dan terkadang dengan makna pantas untuk dua hal, dan tempat ini termasuk yang pantas untuk dua hal tersebut.
Sedangkan “Thaharah” itu menurut bahasa adalah bersih dari kotoran. Dikatakan: طَهَُرَ الشَّيءَ dengan huruf tha berharakat fathah dan dhommah, tapi fathah lebih fasih kata يَطْهُرُ dengan dhommah dan isimnya الطّهر, kata الطَّهُور dengan tha berharakat fathah: adalah nama untuk yang digunakan bersuci, sedangkan dengan dhommah adalah nama untuk pekerjaannya. Itu yang populer yang dipegang oleh mayoritas pakar lughat.
Dialek yang kedua: dengan fathah pada keduanya dan itu terbatas oleh sekelompok dari pembesar pakar lughat. Penyusun Mathali’ul Anwar menghikayatkan dengan dhommah pada keduanya, itu sangat jarang, menyalahi aturan, serta lemah. Saya sudah menjelaskan mengenai itu semua secara memadai dalam Tahdzibul Asma Wal Lughat.
Sedangkan “Thaharah” (bersuci) dalam istilah para pakar fikih adalah: menghilangkan hadas, najis atau semakna keduanya dan berdasarkan bentuknya.
Ungkapan kami: “semakna keduanya” dengannya kami maksudkan tayamum, mandi yang disunahkan seperti Jum’at, memperbaharui wudlu, basuhan yang kedua dan ketiga dalam hadas dan najis atau mengusap telinga, berkumur, dan sunah-sunah thaharah yang semacamnya, thaharah mustahadlah, dan yang selalu keluar kencing, maka itu semuanya thaharah tapi tidak menghilangkan hadas dan najis, sedangkan dalam yang mustahadah, selalu keluar kencing, dan tayamum ada pendapat yang lemah: bahwa ia menghilangkan.
Kata المياه adalah bentuk jamak kata ماء, itu adalah jamak katsrah sedangkan untuk jamak qillah adalah kata أمواه. Jamak qillah adalah sepuluh ke bawah, sedangkan jamak katsrah adalah di atasnya.
Asal kata ماء adalah موه, ia adalah asal yang dibuang, sedangkah huruf hamzah adalah pengganti dari huruf Ha, perubahan yang yang mesti menurut sebagian pakar nahwu. Penyusun Al Muhkam menyebutkan dialek lain mengenainya, yaitu dikatakan: ماهٍ berdasarkan aslinya, dan ini membatalkan klaim mestinya penggantian.