Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti

· Galangpress Publisher
4.0
7 reviews
Ebook
120
Pages
Ratings and reviews aren’t verified  Learn More

About this ebook

 Cukupkah Surat Girik, Letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, IPEDA, Verponding,atau Landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah yang sah?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1960 Nomer 34/k/Sip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak akan kepemilikan hak atas tanah oleh orang yang namanya tercantum dalam lembaran surat ini. Lantas bagaimana mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memiliki kepastian jaminan hukum? Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah satu-satunya lembaga non departemen yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan sertifikat tanah yang sah dan bernilai hukum.

Buku terbitan Pustaka Grhatama (Galangpress) ini menjelaskan mekanisme pengurusan berbagai pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Tidak hanya itu, penulis juga menjelaskan satu demi satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin sekaligus cara memperolehnya. Satu lagi, berbagai tips dipastikan akan menolong Anda mengamankan tanah dan properti dari klaim pihak lain dan menghindarkan Anda dari praktik calo yang merugikan.

Mari selamatkan aset-aset kita!

Ratings and reviews

4.0
7 reviews

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.