AKSES BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGGARA

· SCOPINDO MEDIA PUSTAKA
eBook
62
Halaman
Rating dan ulasan tidak diverifikasi  Pelajari Lebih Lanjut

Tentang eBook ini

 Sebelum ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 2011, terdapat beberapa peraturan terkait dengan bantuan hukum, yaitu: 

1.Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);

2.Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941Nomor 44);

3.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

4.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

5.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman;

6.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum;

7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama;

8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum Secara Cuma-Cuma.

9.SEMA 10 Tahun 2010 tentang tentang Pedoman PelaksanaanBantuan Hukum di lingkungan peradilan.


Menurut Pasal 1 angka 13 KUHAP, Penasihat Hukum adalahseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Bantuan tersebut adalah guna untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau ter-dakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ada dalam KUHAP. Dari ketentuan ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa tersangka atau terdakwa guna men-dapatkan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Bantuan hukum disini bukan merupakan bantuan hukum yang hanya terbatas pada bantuan hukum cuma-cuma, melainkan bantuan hukum tersebut adalah tindakan yang diambil oleh penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa (lebih luas). 

Walaupun kemudian pada pasal 56 ayat (1) dan (2) membuka pengertian adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa atau didakwa yang melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Menurut pasal tersebut pada intinya bantuan hukum bisa diberikan cuma-cuma dengan syarat: 

•Melakukan pidana yang diancam pidana mati atau ancamanpidana lima belas tahun atau lebih;•Mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana limatahun atau lebih yang tidak punya penasihat hukum sendiri.

Tentang pengarang

 

Beri rating eBook ini

Sampaikan pendapat Anda.

Informasi bacaan

Smartphone dan tablet
Instal aplikasi Google Play Buku untuk Android dan iPad/iPhone. Aplikasi akan disinkronkan secara otomatis dengan akun Anda dan dapat diakses secara online maupun offline di mana saja.
Laptop dan komputer
Anda dapat mendengarkan buku audio yang dibeli di Google Play menggunakan browser web komputer.
eReader dan perangkat lainnya
Untuk membaca di perangkat e-ink seperti Kobo eReaders, Anda perlu mendownload file dan mentransfernya ke perangkat Anda. Ikuti petunjuk Pusat bantuan yang mendetail untuk mentransfer file ke eReaders yang didukung.