AKSES BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGGARA

· SCOPINDO MEDIA PUSTAKA
Электрондук китеп
62
Барактар
Рейтинг жана сын-пикирлер текшерилген жок  Кеңири маалымат

Учкай маалымат

 Sebelum ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 2011, terdapat beberapa peraturan terkait dengan bantuan hukum, yaitu: 

1.Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);

2.Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941Nomor 44);

3.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

4.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

5.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman;

6.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum;

7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama;

8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum Secara Cuma-Cuma.

9.SEMA 10 Tahun 2010 tentang tentang Pedoman PelaksanaanBantuan Hukum di lingkungan peradilan.


Menurut Pasal 1 angka 13 KUHAP, Penasihat Hukum adalahseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Bantuan tersebut adalah guna untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau ter-dakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ada dalam KUHAP. Dari ketentuan ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa tersangka atau terdakwa guna men-dapatkan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Bantuan hukum disini bukan merupakan bantuan hukum yang hanya terbatas pada bantuan hukum cuma-cuma, melainkan bantuan hukum tersebut adalah tindakan yang diambil oleh penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa (lebih luas). 

Walaupun kemudian pada pasal 56 ayat (1) dan (2) membuka pengertian adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa atau didakwa yang melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Menurut pasal tersebut pada intinya bantuan hukum bisa diberikan cuma-cuma dengan syarat: 

•Melakukan pidana yang diancam pidana mati atau ancamanpidana lima belas tahun atau lebih;•Mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana limatahun atau lebih yang tidak punya penasihat hukum sendiri.

Автор жөнүндө

 

Бул электрондук китепти баалаңыз

Оюңуз менен бөлүшүп коюңуз.

Окуу маалыматы

Смартфондор жана планшеттер
Android жана iPad/iPhone үчүн Google Play Китептер колдонмосун орнотуңуз. Ал автоматтык түрдө аккаунтуңуз менен шайкештелип, кайда болбоңуз, онлайнда же оффлайнда окуу мүмкүнчүлүгүн берет.
Ноутбуктар жана компьютерлер
Google Play'ден сатылып алынган аудиокитептерди компьютериңиздин веб браузеринен уга аласыз.
eReaders жана башка түзмөктөр
Kobo eReaders сыяктуу электрондук сыя түзмөктөрүнөн окуу үчүн, файлды жүктөп алып, аны түзмөгүңүзгө өткөрүшүңүз керек. Файлдарды колдоого алынган eReaders'ке өткөрүү үчүн Жардам борборунун нускамаларын аткарыңыз.

Төмөнкү автордун башка китептери: Muhammad Hasyim