Hukum Pidana Islam merupakan salah satu hukum dalam Islam yang sering menjadi perdebatan. Bahkan tidak jarang ada banyak yang sampai pada justifikasi bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan alam demokrasi. Terutama tindak pidana dan hukuman yang berlaku seperti hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, dilempari batu sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muqsan) atau hukum dibunuh bagi pelaku pembunuh, dan sebagainya. Persepsi yang tidak baik tersebut perlu diluruskan, karena Hukum Pidana Islam hadir pada dasarnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebahagiaan bagi setiap orang. Setiap pelaku pidana mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera bagi semua. Kehadiran hukum pidana Islam sudah seharusnya bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan. Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, Jarimah Diyat (Denda), Jarimah Ta’zir, Jarimah Zina, dan Jarimah Al-Qadzaf (Menuduh Berbuat Zina). Buku ini sangat berguna sebagai bahan ajar mata kuliah Hukum Pidana Islam, dan bahan pendukung dalam disiplin ilmu hukum Islam, menjadi bahan referensi bagi praktisi Hukum Pidana Islam, dan bahan masukan bagi penentu kebijakan baik di level pusat maupun daerah, serta masyarakat lainnya yang ingin mengetahui dan memahami Hukum Pidana Islam.