Sejalan dengan rencana implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, idealnya dapat didukung dengan penyempurnaan proses bisnis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di Satker. Pembahasan selanjutnya terkait kajian atas ketentuan pelaksanaan dan kemungkinan penyempurnaan kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan di Satker, terutama yang berkaitan dengan aktivitas penyusunan laporan dan pertanggungjawaban. Sebagaimana diketahui pada saat ini di Satker terdapat dua mekanisme pelaporan, yaitu pelaporan dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggara (UAKPA) sebagaimana diatur dalam PMK 171/PMK.05/2007 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan uang oleh Bendahara sebagaimana diatur dalam PMK 73/PMK.05/2008.