pemanfaatan ruang di Indonesia serta alternatif penyelesaian sengketa pemanfaatan
ruang sebagai bentuk perwujudan SDGs 11 (sustainable cities and communities) dan
SDGs 16 (peace, justice and strong institutions) sekaligus sebagai upaya mengurangi
beban hakim di tingkat peradilan dalam memutus sengketa terkait. Diharapkan
dengan adanya tulisan hukum ini, dapat menjadi sarana untuk mengembangkan
ilmu hukum dan hasil yang dicapai dapat untuk memecahkan masalah hukum
yang dihadapi oleh masyarakat dan negara dan berguna bagi kehidupan
bermasyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan timbul harmonisasi antara
peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan lain, dan tidak timbul
sengketa berkepanjangan di masyakarat khususnya dalam hal pemanfaatan ruang
di Indonesia. Dengan demikian, setiap subjek hukum dapat dengan aman dan
tenang untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Indonesia yang juga
akan berdampak pada pengembangan kota dan juga peningkatan perekonomian
di masyarakat sesuai dengan tujuan dari SDGs.