Dalam buku ini semua rumusan delik dirinci bagian inti deliknya (delictsbestandelen) agar memudahkan penuntut umum menyusun dakwaan dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam mengajukan pembelaan, karena bagian inti delik itulah yang harus dibuktikan di sidang pengadilan. Apabila bagian inti delik tidak terbukti maka putusan adalah bebas (vrijspraak).
Untuk dapat dipidana suatu perbuatan, harus pula memenuhi unsur delik (delictselementen). Unsur delik yang bukan bagian inti adalah melawan hukum (wederrechtelijkheid) dan tercela atau disesalkan (verwijtbaarheid). Jika terdakwa atau penasihat hukum dapat membuktikan, bahwa tidak ada unsur melawan hukum (ada dasar pembenar) atau tidak ada unsur tercela atau disesalkan/verwijtbaar (ada dasar pemaaf), maka putusannya adalah “bebas dari segala tuntutan hukum” (ontslag van alle rechtsvervolging).
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, lahir di Wajo, Sulawesi Selatan. Lulus Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas (1954) di Makassar, kemudian ia menjadi jaksa. Sambil bekerja ia melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makassar hingga lulus (1962). Menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi, pada tahun 1982 ia memperoleh gelar doktor di almamaternya yang waktu itu namanya sudah berubah menjadi Universitas Hasanuddin.
Dikenal luas di kalangan mahasiswa dan dosen hukum serta praktisi hukum, ia termasuk penulis yang produktif. Terbukti tidak kurang dari lima belas judul buku hukum berhasil diselesaikannya, antara lain Hukum Pidana Ekonomi (1972), Dasar-Dasar Pengusutan Perkara Kriminal (1976), Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP (1978), Hukum Pidana Politik (1981), Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya (1983), Delik-Delik terhadap Penyelenggaraan Peradilan (1989), Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer (1992), Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (1995), Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer (1996), dan Hukum Acara Pidana Indonesia (2001). Karyanya mencerminkan pengetahuannya di bidang hukum yang sangat luas, dan akhirnya menjadi Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Trisakti, Jakarta, serta mengajar di pelbagai perguruan tinggi. Tahun 1999–2009 Prof. Andi Hamzah menjadi ketua Tim Perumus RUU KUHAP dari KEMENKUMHAM.