Kejahatan di bidang ekonomi (economic crimes) perlu ditanggulangi bersama dengan negara-negara lain, karena bersifat transnasional. Kejahatan ini termasuk kejahatan canggih yang memerlukan keahlian khusus penegak hukumnya, termasuk law intelligence (intelijen hukum).
Dalam buku ini diusahakan semua perundang-undangan baik perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang sifatnya menyangkut kehidupan ekonomi dimuat dengan komentar. Dengan tidak mengabaikan pengupasan yang bersifat ilmiah, tulisan ini disusun secara praktis yang ditujukan kepada para penegak hukum agar lebih mudah menanggulangi pelanggaran di bidang ekonomi.
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., lahir 14 Juni 1933 di Wajo, Sulawesi Selatan. Lulus Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas tahun 1954 di Makassar, kemudian melanjutkan karirnya sebagai Jaksa. Sambil bekerja, penulis melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makassar, dan lulus tahun 1962. Menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi. Pada tahun 1982 penulis memperoleh gelar doktor di almamaternya yang pada waktu itu namanya sudah berubah menjadi Universitas Hasanuddin.
Dikenal luas di kalangan mahasiswa dan dosen hukum serta praktisi hukum, penulis termasuk dari sekian yang produktif menghasilkan tulisan. Terbukti, tidak kurang dari lima belas judul buku hukum berhasil diselesaikannya, antara lain Hukum Pidana Ekonomi (1972), Dasar-Dasar Pengusutan Perkara Kriminal (1976), Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP (1978), Hukum Pidana Politik (1981), Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya (1983), DelikDelik terhadap Penyelenggaraan Peradilan (1989), Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer (1992), Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (1995), Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer (1996), dan Hukum Acara Pidana Indonesia (2001). PROFIL PENULIS 444 Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes)
Karyanya mencerminkan pengetahuan di bidang hukum yang sangat luas, dan akhirnya menjadi Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Trisakti, Jakarta, serta mengajar di pelbagai perguruan tinggi. Tahun 1999−2009 penulis menjadi Ketua Tim Perumus RUU KUHAP dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sampai dengan saat ini masih terus mengabdi kepada bangsa sebagai pengajar, pakar hukum, dan menghasilkan buku-buku.