Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan dan Diskresi Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (Korupsi)

· MCL Publisher
5.0
리뷰 3개
eBook
230
페이지
검증되지 않은 평점과 리뷰입니다.  자세히 알아보기

eBook 정보

Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana) atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target.

  

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). 


UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat berupa adanya kesalahan administrasi (penyalahgunaan wewenang dan diskresi) yang menimbulkan kerugian keuangan negara (Pasal 20 ayat (2) huruf c UU AP) mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi.  Aturan ini, memperjelas “green area” (wilayah abu-abu) antara domain hukum administrasi dan domain hukum pidana/korupsi. Jika konsep maupun praktiknya tidak dipahami dengan baik dan benar, maka keberadaan UU AP akan melemahkan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.   


Buku ini memberikan penjelasan mengenai benang merah penyalahgunaan kewenangan dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi sehingga dapat dibedakan dengan jelas dan tepat karakteristik ranah hukum dari masing-masing bidang hukum tersebut.  


평점 및 리뷰

5.0
리뷰 3개

저자 정보

M. Irsan Arief

Tempat, tanggal lahir : Jambi, 14 Juli 1974.

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung.

Penugasan:

- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros 2004-2006.

- Pemeriksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 2006- 2010.

- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor 2010-2012.

- Kepala Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 2012-2013.

- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malino di Sungguminasa 2013-2014.

- SATGASSUS P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 2014- 2016.

- SATGAS TP SDA dan LN pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2016-2017.

- Kepala Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017- 2018.

- Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum I Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019- 2020.

- Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2020 – sekarang.


Karya Penulisan:

- Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan Studi Kasus 25 Perkara Pidana, MCL Publisher, Jakarta, 2020

- Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan Studi Kasus 25 Perkara Pidana EDISI REVISI, MCL Publisher, Jakarta, 2021

- Perbuatan Tersangka/Terdakwa Bukan Merupakan Tindak Pidana Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Mengenai Lepas dari Tuntutan Hukum, MCL Publisher, Jakarta, 2021

- Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana, MCL Publisher, Jakarta, 2021

- Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (studi kasus tindak pidana dalam undang-undang cipta kerja) Dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait (Panduan Praktis) dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana, MCL Publisher, Jakarta, 2021

이 eBook 평가

의견을 알려주세요.

읽기 정보

스마트폰 및 태블릿
AndroidiPad/iPhoneGoogle Play 북 앱을 설치하세요. 계정과 자동으로 동기화되어 어디서나 온라인 또는 오프라인으로 책을 읽을 수 있습니다.
노트북 및 컴퓨터
컴퓨터의 웹브라우저를 사용하여 Google Play에서 구매한 오디오북을 들을 수 있습니다.
eReader 및 기타 기기
Kobo eReader 등의 eBook 리더기에서 읽으려면 파일을 다운로드하여 기기로 전송해야 합니다. 지원되는 eBook 리더기로 파일을 전송하려면 고객센터에서 자세한 안내를 따르세요.