Secara garis besar, buku ajar ini pembahasannya mulai dari pengertian secara umum pengantar hukum Indonesia, cabang-cabang hukum positif dan umum secara mendasar, konsep dan teori hukum negara Indonesia, hukum Indonesia yang bertatanan hukum baru yang di indonesia, undang-Undang Dasar sesudah amandemen, asas konkordansi dan keselarasan. Selain itu materi mengenai ius constitutum dan bentuk-bentuk hukum juga di bahas secara mendalam. Buku ajar ini disusun secara sistematis, ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, dan dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran.