Plea bargaining telah dirancangkan dalam RKUHAP Pasal 199 yang memiliki model penerapan melalui “jalur khusus” dan berbeda dengan bentuk kebijakan yang berlaku di Amerika Serikat. “Jalur Khusus” plea bargaining yang dirancangkan pada RKUHAP dilakukan tanpa adanya negosiasi hukuman dan hanya pernyataan pengakuan bersalah dengan kesukarelaan terdakwa tanpa adanya paksaan dari penuntut umum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Sementara, Amerika Serikat melakukan kebijakan plea bargaining pada tahap arraignment on information or indictment. Kendala penerapan konsep “Jalur Khusus” dipengaruhi beberapa faktor seperti: ketidakseimbangan kekuatan, rendahnya kesadaran terhadap hukum, proses “negosiasi” dianggap tidak sesuai dengan budaya hukum yang berlaku, menghilangkan hak konstitusional, dan melemahkan exclusionary rule yang telah dikumpulkan oleh kepolisian.
Dewi Kartika Candra, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 25 Mei 2000. Saat ini penulis tinggal di Kota Tegal. Menyelesaikan pendidikan pada SD Negeri Kraton 1 Kota Tegal tahun 2012, SMP Negeri 7 Kota Tegal tahun 2015, SMA Negeri 2 Kota Tegal tahun 2018, dan Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal bulan Maret tahun 2024. Motto Hidup: “Jangan berpikir doamu tidak terkabul, Allah selalu mendengarmu, mengurus kebutuhanmu, dan menetapkan kebaikan untukmu”. “Jangan Takut Bermimpi!”, “Ut Sementem Faceris Ita Metes”.
Dr. Achmad Irwan Hamzani, Dr. and Associate Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. He can be contacted at email: [email protected].
Fajar Dian Aryani, M.H., Dr. Candidat and Assistan Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. She can be contacted at email: [email protected].